Selasa, 18 Oktober 2011

Sidang Tipiring KTR di Kota Bogor

Source : www.kotabogor.go.id


Selasa, 18 Oktober 2011
ImageSidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)  bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No : 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Rokok), di Kawasan Pasar Anyar Bogor, Selasa (18/10/2011) mendapat perhatian dari Bloomberg Tobacco Control Partners yang merupakan bagian dari Tobacco Free Initiative (TFI).  

 
Tak hanya itu International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (IUTLD) secara khusus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Bogor yang secara konsisten menegakan KTR.

 Seperti diketahui, IUTLD merupakan organisasi kesehatan dunia yang menangani masalah penyakit TBC dan penyakit paru-paru termasuk  sangat concern terhadap bahaya merokok bagi tubuh manusia.

Technical Advisor Tobacco Control Slyviane Ratte mengungkapkan,  bahwa banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.

“Bahkan World Health Organization (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia,” Sylviani Ratte  saat menyaksikan langsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR  di Kawasan Pasar Anyar Bogor.

Ia mengatakan, Bogor merupakan salah satu Kota yang berpartisipasi kepada dunia dalam mengurangi asap rokok, dan Bogor telah berperan aktif melindungi anak-anak dan wanita terhadap asap rokok melalui program kawasan tanpa rokok.

Image

“Selama ini kita mengetahui tentang program KTR di Bogor melalui media internet. Kita melihat bahwa semua instansi disini terlibat dalam melindungi para perokok pasif,”jelas Ratte.

Bukan hanya itu saja,  kata dia, media sosial yang ada di kota hujan pun turut berpartisipasi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas. “Apa yang kita lihat hari ini sangat penting, setelah kita semua datang kesini dan berbagi informasi dan pengalaman sudah sangat membantu dalam mengkampanyekan bahwa merokok amat sangat berbahaya dan merugikan bagi diri sendiri dan orang-orang disekitar,” kata dia.

Sementara itu dalam Sidang KTR yang dipimpin  Haru Wahyudi SH dengan Jaksa Penuntut Umum Purnama Santi SH,  berhasil 28 pelanggar KTR di Kawasan sekitar Pasar Anyar  Bogor.

Dari 28 pelanggar KTR, mereka divonis denda Rp24 ribu,dan seribu rupiah membayar ongkos perkara.   Namun, dari 28 pelanggar hanya 23 orang yang mampu membayar denda ditempat, dan sisanya berjumlah lima orang  karena tidak membawa uang, mereka diharuskan datang ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk membayar denda.

Ancaman bagi pelanggar Perda KTR, setiap pelanggar perorangan diancam denda administratif paling sedikit Rp50 ribu, dan paling banyak Rp 100 ribu untuk setiao kali pelanggaran. Namun karena para pelanggar kebanyakan dari masyarakat ekonomi lemah, maka Majlis Hakim hanya menjatuhkan denda Rp24 ribu ditambah ongkos perkara seribu rupiah. (yan/lan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar