source : www.kotabogor.go.id
e-KTP di Kota Bogor dimulai April 2012
Kamis, 22 Desember 2011 15:58 |
Pelayanan e-KTP (KTP elektronik) di Kota Bogor akan dimulai pada April 2012 mendatang. Pada KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut akan dilengkapi chip yang berisi sidik jari, rekaman biodata, birokrasi retina mata, tanda tangan, dan foto elektronik. Hal tersebut diungkapkan Tri irijanto, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dalam Dialog Publik di Radio Lesmana 100,1 FM Kamis (22/12/2011). “Sosialisasi untuk pelayanan e-KTP sudah dilakukan di hampir semua kelurahan. Sebagian besar warga juga sudah ada yang menerima SP NIK (Surat Pemberitahuan NIK),” lanjut Tri. NIK ini merupakan bagian terpenting dalam undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional dan melekat pada masing-masing wajib KTP seumur hidup. “e-KTP dapat mengatasi kelemahan dalam KTP lama, misalnya penduduk yang memiliki KTP ganda. e-KTP juga dapat mempermudah pendataan jumlah penduduk serta mencegah penyalahgunaan KTP untuk penipuan atau pelaku terorisme,” urai Tri. Hal ini menurutnya dikarenakan proses pembuatan KTP versi lama terlalu mudah sehingga data jumlah KTP tidak akurat dengan data kependudukan. Tri menjelaskan bahwa pelayanan untuk pembuatan e-KTP ini baru bisa dimulai pada April 2012 dengan pertimbangan keterbatasan alat perekam data penduduk. “Saat ini baru terdapat 12 alat, sementara ada 68 kelurahan. Kita masih menunggu dari Depdagri, minimal bisa ada 20 alat,” katanya. Wajib KTP (WK) yang telah memperoleh SK NIK dihimbau untuk melakukan verifikasi data. Apabila ditemui kesalahan data penduduk, agar segera disampaikan ke petugas RT/ RW masing-masing. Selanjutnya WK akan mendapat Surat Panggilan dari Lurah untuk jadwal perekaman sidik jari, tanda tangan, foto, serta iris (selaput bola mata) yang tidak bisa diwakilkan. “Sementara bagi penduduk yang sakit atau cacat sehingga tidak mampu datang ke tempat pelayanan, rencananya akan ada petugas yang mendatangi langsung,” ungkapnya. Dalam proses perekaman data ini, WK wajib melampirkan KTP lama. Data yang telah direkam kemudian disampaikan ke pusat, dan memakan waktu sekitar 3 bulan dalam proses pembuatan. Setelah itu WK akan memperoleh surat panggilan pengambilan dan e-KTP bisa diterima penduduk apabila identifikasi sesuai. Perlu diingat bahwa e-KTP tidak otomatis bisa diperoleh jika WK mempunyai data ganda/ terdaftar di lebih dari satu tempat. Untuk itu, dihimbau agar mulai saat ini WK sudah menentukan satu domisili yang dipilih untuk identifikasi ketunggalan. Pelayanan pembuatan e-KTP untuk pertama kalinya, tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Tri berharap dengan pelayanan e-KTP ini dapat mencapai target untuk kepemilikan KTP bagi penduduk Kota Bogor. “Saat ini baru mencapai 97% semoga dengan e-KTP bisa menjangkau 100%. Selain itu saya harap warga bisa memberikan data yang jelas dan otentik serta memanfaatkan jadwal yang telah diberikan untuk pelayanan e-KTP nanti,” pungkasnya.(dicky) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar